Pelayanan operasi umum

No. SK: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AJIBARA

  1. 1. Terdaftar sebagai pasien RSUD Ajibarang
  2. 2. Diputuskan operasi oleh DPJP (Ahli bedah)

  1. A. Operasi Emergency ( cito ) 1. Pasien dengan kegawat daruratan dari IGD, Kamar Bersalin, IRNA, IRJA atau ICU yang membutuhkan operasi segera. 2. Pasien diputuskan operasi oleh DPJP. 3. Pasien/keluarga menandatangani informed concent tindakan operasi dan pembiusan. 4. Pasien yang berasal dari IGD dan poliklinik mendaftar ke TPPRI 5. Pasien dilakukan persiapan operasi 6. Pasien segera di bawa ke IBS untuk pelayanan operasi
  2. B. OperasiElektif 1. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh DPJP di Poliklinik. 2. Diputuskan operasi oleh DPJP. 3. Pasien menandatangani informed concent tindakan operasi dan pembiusan. 4. Pasien mendaftar ke TPPRI 5. Pasien masuk ke ruang perawatan (IRNA). 6. Pasien disiapkan untuk pelayanan operasi besok (hari kerja).

Operasi cito 24 jam pelayanan
operasi elektif setiap hari kerja

Perda No 5 tahun 2017 tentang tarif pelayanan kelas 3 RSUD Ajibarang
Perbup No 13 tahun 2013 tentang tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Ajibarang

Pelayanan operasi

  1. Website: http://rsudajibarang.banyumaskab.go.id/
  2. Telp       : 081390483929
  3. Instagram: @rsud.ajibarang.ceria
  4. Twitter: @RsudAjibarang
  5. Facebook: rsud Ajibarang
  6. Kotak saran
  7. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store