Pelayanan Magang dan Diklat

No. SK: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AJIBARA

  1. 1. Surat Lamaran Magang
  2. 2. Fotokopi Ijazah
  3. 3. Fotokopi Transkrip Nilai
  4. 4. Fotokopi Surat Tanda Registrasi dari Organisasi Profesi
  5. 5. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  6. 6. Fotokopi Sertifikat Pelatihan ketrampilan terkait profesi

  1. 1. Calon Pemagang Mengirimkan Lamaran Magang ditujukan kepada Direktur RSUD Ajibarang
  2. 2. Direktur mendisposisi surat lamaran magang kepada Kepala Instalasi Diklat dan PSDM
  3. 3. Kepala Instalasi Diklat & PSDM melalui Koordinator Pendidikan dan Penelitian meindaklanjuti lamaran tersebut dengan memanggil calon pemagang.
  4. 4. Pemanggilan calon pemagang dilaksanakan menjelang pembukaan gelombang magang.
  5. 5. Setelah dilakukan pemanggilan, calon peserta magang mendapatkan materi orientasi dari Instalasi Diklat & PSDM
  6. 6. Peserta magang menghadap ke pembimbing magang dengan membawa surat penghadapan
  7. 7. Kegiatan magang dimulai, dan berlangsung selama tiga (3) bulan.
  8. 8. Pembimbing magang memberikan penilaian kepada pemagang
  9. 9. Penilaian dari pembimbing magang akan diolah di Instalasi Diklat & PSDM dan ducantumkan di Sertifikat Magang
  10. 10. Peserta Magang membayar biaya administrasi magang.
  11. 11. Peserta magang mengambil sertifikat magang dengan membawa kuitansi bukti pembayaran kegiatan Magang

Pelayanan magang dilaksanakan selama 3 bulan

diklat internal dan eksternal menyesuaikan dengan agenda kegiatan tersebut

Perbup No 13 tahun 2013 tentang tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Ajibarang

Pelayanan Magang Diklat

  1. Website: http://rsudajibarang.banyumaskab.go.id/
  2. Telp       : 081390483929
  3. Instagram: @rsud.ajibarang.ceria
  4. Twitter: @RsudAjibarang
  5. Facebook: rsud Ajibarang
  6. Kotak saran
  7. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store