Pelayanan Intensive Care Unit

No. SK: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AJIBARA

  1. 1. Pasien BPJS : Kartu BPJS, KTP, SEP
  2. 2. Pasien jamkesda dan KBS : KTP, Kartu KBS atau persyaratan pembuatan SKTM (KTP, KK, Berita Acara Musyawarah Desa, Rujukan), Surat pengantar dari DKK
  3. 3. Lembar Indikasi Masuk ICU
  4. 4. Lembar Informed Consent Rawat ICU
  5. 5. DPJP ICU menyetujui pasien masuk ICU
  6. 6. Transfer Intra Hospital
  7. 7. Pasien dari IGD membawa surat pengantar rawat inap (admision note)

  1. 1. Pasien diputuskan oleh DPJP masuk ke ICU
  2. 2. Pasien/keluarga menyetujui untuk masuk ke ICU
  3. 3. Pasien dari IGD : keluarga mendaftar ke TPPRI dengan membawa admision note dan persyaratan BPJS untuk pasien BPJS
  4. 4. Pasien dari Bangsal : perawat memesan tempat tidur ICU melalui TPPRI dengan menyebutkan indikasi masuk ICU dan peralatan bantuan hidup dasar yang dibutuhkan
  5. 5. Perawat melakukan transfer pasien ke ICU
  6. 6. Pasien mendapatkan perawatan ICU sesuai dengan status kesehatannya
  7. 7. Pasien dipindahkan ke ruang perawatan apabila kondisi sudah stabil atas persetujuan DPJP Anestesi

pasien selesai dirawat sesuai indikasi medis/kondisi pasien

Perda No 5 tahun 2017 tentang tarif kelas 3 RSUD Ajibarang
Perbup No 13 tahun 2013 tentang tarif pelayanan kesehatan Pada RSUD Ajibarang

Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)

  1. Website  : http://rsudajibarang.banyumaskab.go.id/
  2. Telp       : 081390483929
  3. Instagram: @rsud.ajibarang.ceria
  4. Twitter: @RsudAjibarang
  5. Facebook: rsud Ajibarang
  6. Kotak saran
  7. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store