Pelayanan pemulasaraan jenazah

No. SK: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AJIBARA

  1. 1. Pasien BPJS : Kartu BPJS, KTP, SEP
  2. 2. Pasien terdaftar sebagai pasien RSUD Ajibarang
  3. 3. Surat Keterangan Kematian

  1. 1. Jenazah non covid Pasien dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di hadapan perawat dan keluarga pasien
  2. 2. Petugas Pemulasaraan jenazah melakukan perawatan jenazah
  3. 3. Petugas pemulasaraan jenazah membuat rincian biaya administrasi dan mengisi formulir surat penyerahan jenazah
  4. 4. Jenazah dibawa ke Instalasi Pemulasaraan jenazah untuk observasi selama 2 jam
  5. 5. Keluarga melunasi biaya administrasi rawat inap untuk pasien umum atau biaya mobil jenazah untuk pasien BPJS
  6. 6. Keluarga menandatangani surat penyerahan jenazah dan menerima surat keterangan kematian
  7. 7. 7.Jenazah diantar ke rumah duka dengan menggunakan mobil jenazah
  8. 8.Jenazah covid dan suspect covid 1.Pasien dinyatakan meninggal dunia oleh dokter 2.Untuk pasien yang sudh terkonfirmasi Petugas Pemulasaraan jenazah melakukan perawatan jenazah dengan protocol covid 3.Untuk pasien suspect, pemulasaraan jenazah dilakukan menunggu hasil swab PCR, selanjutnya pemulasaraan dilakukan sesuai hasil swab PCR 4.Petugas pemulasaraan jenazah membuat rincian biaya administrasi dan mengisi formulir surat penyerahan jenazah 5.Jenazah dibawa ke Instalasi Pemulasaraan jenazah untuk observasi selama 2 jam 6.Keluarga melunasi biaya administrasi rawat inap untuk pasien umum atau biaya mobil jenazah untuk pasien BPJS 7.Keluarga menandatangani surat penyerahan jenazah dan menerima surat keterangan kematian Jenazah diantar ke pemakaman dengan berkoordinasi dengan petugas BPBD

jangka waktu penyelesaian 2 jam

Sesuai Perda No 5 tahun 2017 tentang tarif pelayanan kelas 3 RSUD Ajibarang
Sesuai Perbup No 13 tahun 2013 tentang tarif pelayanan kesehatan pada RRSUD Ajibarang

Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

  1. Website  : http://rsudajibarang.banyumaskab.go.id/
  2. Telp       : 081390483929
  3. Instagram: @rsud.ajibarang.ceria
  4. Twitter: @RsudAjibarang
  5. Facebook: rsud Ajibarang
  6. Kotak saran
  7. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store