Pelayanan fisioterapi

No. SK: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AJIBARA

  1. 1. Rawat Jalan Umum Mandiri • Membawa Karcis Pendaftaran
  2. 2. Rawat Jalan Umum Rujukan dari Poli/IGD • Order dari Poli Spesialis melalui telepon/SIM RS, ata/diantar Perawat Poli/IGD
  3. 3. Rawat Jalan BPJS Pertama • Membawa lembar Protokol Program Fisioterapi dari Poli Syaraf • Order dari Poli melalui telepon/ SIM RS/diantar perawat Poli
  4. 4. Rawat Jalan BPJS Lanjutan • Membawa Surat kontrol fisioterapi, lembar protokol program fisioterapi, dan SEP BPJS untuk Fisioterapi lanjutan
  5. 5. Rawat Inap • Masuk dalam skema Clinical Pathway • Perintah dari DPJP untuk kasus yang tidak masuk dalam Clinical Pathway

  1. 1. Rawat Jalan Umum Mandiri • Pasien mendaftar di pendaftaran • Petugas Pendaftaran memasukkan dalam SIM RS • Pasien Membayar Karcis • Pasien ke Ruang Fisioterapi untuk mendapatkan pelayanan • Pasien Mendapatkan pelayanan fisioterapi sesuai kondisi. • Petugas Administrasi Fisioterapi memasukkan tagihan biaya ke sistem billing RS, dan mencetak kuitansi pembayaran • Pasien/Keluarga Pasien Membayar tagihan biaya pelayanan Fisioterapi ke kasir. • Pasien pulang
  2. 2. Rawat Jalan Umum Rujukan dari Poli/IGD • Order dari Poli Spesialis melalui telepon/SIM RS, ata/diantar Perawat Poli/IGD • Pasien datang ke ruang fisioterapi untuk mendapatkan pelayanan. • Pasien mendapatkan pelayanan fisioterapi. • Petugas Administrasi Fisioterapi memasukkan tagihan biaya ke sistem billing RS, dan mencetak kuitansi pembayaran • Pasien/Keluarga Pasien Membayar tagihan biaya pelayanan Fisioterapi ke kasir. • Pasien pulang
  3. 3. Rawat Jalan BPJS Pertama • Pasien datang membawa lembar Protokol Program Fisioterapi dari Poli Syaraf dan atauOrder dari Poli melalui telepon/ SIM RS/diantar perawat Poli. • Pasien mendapatkan pelayanan fisioterapi • Petugas Administrasi fisioterapi memasukkan tagihan pelayanan fisioterapi dalam SIM RS dan mencetak kuitansi. • Fisioterapis membuat program protokol fisioterapi dan membuat surat kontrol fisioterapi lanjutan. • Pasien pulang dengan membawa surat kontrol fisioterapi dan lembar protokol program fisioterapi untuk kunjungan berikutnya
  4. 4. Rawat Jalan BPJS Lanjutan • Pasien datang membawa Surat kontrol fisioterapi, lembar protokol program fisioterapi, dan SEP BPJS untuk Fisioterapi lanjutan. • Pasien mendapatkan pelayanan fisioterapi • Petugas Administrasi fisioterapi memasukkan tagihan pelayanan fisioterapi dalam SIM RS dan mencetak kuitansi. • Fisioterapis menulis dalam program protokol fisioterapi dan membuat surat kontrol fisioterapi lanjutan. • Pasien pulang dengan membawa surat kontrol fisioterapi dan lembar protokol program fisioterapi untuk kunjungan berikutnya
  5. 5. Rawat Inap • Ada pemberitahuan dari perawat jaga ruangan tentang pasien yang membutuhkan pelayanan Fisioterapi

pelayanan fisioterapi Antara 60-120 menit

Sesuai Perda No 5 tahun 2017 tentang tarif pelayanan kelas 3 RSUD Ajibarang
Sesuai Perbup No 13 tahun 2013 tentang tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Ajibarang

Pelayanan Fisioterapi

  1. Website  : http://rsudajibarang.banyumaskab.go.id/
  2. Telp       : 081390483929
  3. Instagram: @rsud.ajibarang.ceria
  4. Twitter: @RsudAjibarang
  5. Facebook: rsud Ajibarang
  6. Kotak saran
  7. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store