Pelayanan persalinan

No. SK: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AJIBARA

  1. 1. Kartu tanda Penduduk (KTP)
  2. 2. Kartu Berobat (pasien lama)
  3. 3. Kartu Jaminan kesehatan
  4. 4. Surat Rujukan (pasien kasus rujukan)

  1. 1. Keluarga pasien menyerahkan persyaratan ke petugas admisi
  2. 2.Petugas menginput data pasien
  3. 3.Pasien mendapatkan pelayanan persalinan a.Persalinan normal di IGD 1)Pemeriksaan persalinan 2)Penanganan persalinan dan bayi 3)Pengawasan pasca persalinan 4)Mendaftar ke TPPRI b.Persalinan normal di kamar bersalin 1)Pasien dari IGD atau poli klinik Mendaftar ke TPPRI 3)Pemeriksaan persalinan di kamar bersalin 4)Monitoring persalinan 5)Penanganan persalinan 6)Pengawasan pasca persalinan 7)Pindah ruang perawatan nifas c.Persalianan dengan Sectio Caesarea (SC) elektif 1)Pasien dari poli klinik mendaftar ke TPPRI 2)Pasien dilakukan pemeriksaan dan persiapan SC di rawat inap 3)Pasien diantar ke kamar operasi sesuai dengan jadwal untuk dilakukan operasi 4)Pasien kembali ke ruang rawat inap untuk perawatan selanjutnya d.Persalinan dengan Cito/segera 1)Pasien dari IGD/kamar bersalin mendaftar ke TPPRI 2)Pasien diantar ke IBS untuk dilakukan tindakan operasi Pasien kembali ke ruang rawat inap untuk perawatan selanjutnya

  1. Persalinan normal di IGD: 3 jam
  2. Persalinan normal di kamar bersalin : 14 jam
  3. Lama perawatan pasien post partum pervaginam : 24 jam
  4. Persalinan dengan SC elektif : 4 hari (tanpa komplikasi)
  5. Persalinan dengan SC cito : 3-4 hari (tanpa komplikasi)
  6. Pasien SC dengan komplikasi disesuaikan dengan kondisi pasien pada saat pemulangan
  7. Pasien persalinan dengan covid19 : disesuaikan dengan tanda dan gejala yang dialami pasien

Sesuai Perda No 5 tahun 2017 tentang tarif pelayanan kelas 3 RSUD Ajibarang
Sesuai Perbup No 13 tahun 2013 tentang tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Ajibarang

Pelayanan persalinan

  1. Website: http://rsudajibarang.banyumaskab.go.id/
  2. Telp       : 081390483929
  3. Instagram: @rsud.ajibarang.ceria
  4. Twitter: @RsudAjibarang
  5. Facebook: rsud Ajibarang
  6. Kotak saran
  7. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store