Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

No. SK: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AJIBARA

  1. Pasien gawat darurat, pasien gawat tidak darurat, pasien darurat tidak gawat, pasien tidak gawat darurat, pasien datang sudah keadaan meninggal dunia
  2. Pasien gawat darurat, pasien gawat tidak darurat, pasien darurat tidak gawat, pasien tidak gawat darurat, pasien datang sudah keadaan meninggal dunia

  1. 1. Pasien datang dilakukan triase
  2. 2. Keluarga mendaftar di TPPGD : a. Pasien umum : KTP b. Pasien BPJS : KTP, kartu BPJS
  3. 3. Pemeriksaan oleh dokter IGD
  4. 4. Tindakan medis dan keperawatan
  5. 5. Pasien yang datang sudah meninggal setelah 2 jam dan menyelesaikan administrasi dibawa ke Instalasi Pemulasaraan Jenazah,
  6. 6. Pasien hidup menunggu hasil pemeriksaan penunjang untuk menentukan tatalaksana selanjutnya
  7. 7. Diputuskan rawat jalan/rawat inap/rujuk
  8. 8. Penyelesaian administrasi untuk pasien rawat jalan maupun rujuk dan menyerahkan bukti penyelesaian administrasi ke petugas IGD
  9. 9. Pasien yang rujuk didampingi oleh perawat IGD
  10. 10. Pasien yang akan di rawat inap mendaftar ke TPPRI

jangka waktu pelayanan mulai dari pasien datang sampai dengan ditransfer ke rawat inap atau rawat jalan

sesuai Perda TArif no 5 tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada RSUD AJibarang dan Perbup no 13 tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada RSUD AJibarang

Pelayanan Gawat Darurat

  1. Website  : http://rsudajibarang.banyumaskab.go.id/
  2. Telp       : 081390483929
  3. Instagram: @rsud.ajibarang.ceria
  4. Twitter: @RsudAjibarang
  5. Facebook: rsud Ajibarang
  6. Kotak saran
  7. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store