Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AJIBARA

  1. 1. Pasien umum : KTP, Kartu berobat
  2. 2. Pasien BPJS : KTP , Kartu berobat , Kartu BPJS / KIS, Surat Rujukan dari FKTP atau Surat kontrol, SEP pelayanan rawat jalan

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. 2. Pasien mendaftar sesuai nomor antrian
  3. 3. Bagi pasien Umum membayar biaya pendaftaran ke kasir (mendapat bukti kwintasi pembayaran)
  4. 4. Bagi pasien BPJS menerima bukti SEP rawat jalan
  5. 5. Pasien ke poliklinik sesuai tujuan
  6. 6. Pasien diperiksa petugas dan Dokter
  7. 7. Apabila Pasien mendapatkan Surat Perintah pemeriksaan penunjang (laboratoium dan atau radiologi) sesuai indikasi klinis a. Pasien Umum - Petugas (perawat / bidan) membuat order pemeriksaan di komputer SIMRS - Petugas menyerahkan blangko pemeriksaan penunjang ke pasien - Pasien / kelurga membayar biaya pemeriksaan penunjang di kasir - Pasien ke bagian penunjang dan menyerahkan bukti pembayaran ke petugas administrasi penunjang. - Pasien dilakukan pemeriksaan penunjang (laboratorium / radiologi) sesuai perintah dokter - Jika hasil pemeriksaan sudah jadi, pasien / keluarga menyerahkan ke poliklinik untuk penegakan diagnosa, dan sesuai jadwal yang ditentukan. b. Pasien BPJS / KIS - Petugas menyerahkan blangko pemeriksaan penunjang ke pasien - Pasien ke bagian penunjang (laboratorium / radiologi) sesuai perintah dokter untuk dilakukan pemeriksaan - Jika hasil pemeriksaan sudah jadi, pasien / keluarga menyerahkan ke poliklinik untuk penegakan diagnosa, dan sesuai jadwal yang ditentukan. c. Pasien KBS / Jamkesda - Petugas menyerahkan blangko pemeriksaan penunjang ke pasien - Pasien ke bagian penunjang (laboratorium / radiologi) sesuai perintah dokter untuk dilakukan pemeriksaan - Jika hasil pemeriksaan sudah jadi, pasien / keluarga menyerahkan ke poliklinik untuk penegakan diagnosa, dan sesuai jadwal yang ditentukan
  8. 8. Dokter membuat penegakan diagnosa dan membuat resep (terapi) sesuai indikasi klinis pasien
  9. 9. Pasien menerima resep obat
  10. 10. Pasien mengambil obat di farmasi rawat jalan

Waktu pelayanan rawat jalan 4 jam (menyesuaikan dengan jenis pemeriksaan dan tindakan medis di masing-masing poliklinik)

Sesuai Perda tarif no 5 tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada RSUD Ajibarang

Pasien baru

  1. Pendaftaran dan pemeriksaan dokter (Rp. 41.000,00)
  2. Biaya pemeriksaan penunjang (pemeriksaan laboratorium dan radiologi) disesuaikan dengan permintaan dokter

Pasien lama

  1. Pendaftaran dan pemeriksaan dokter (Rp.40.000,00)
  2. Biaya pemeriksaan penunjang disesuaikan dengan permintaan dokter.

Pelayanan Rawat Jalan

  1. Website: http://rsudajibarang.banyumaskab.go.id/
  2. Telp       : 081390483929
  3. Instagram: @rsud.ajibarang.ceria
  4. Twitter: @RsudAjibarang
  5. Facebook: rsud Ajibarang
  6. Kotak saran
  7. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store