Jenis Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium

No. SK: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AJIBARA

  1. 1. Sudah terdaftar dalam SIMRS
  2. 2. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter yang merawat

  1. 1. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium yang sudah ditandatangani DPJP ke petugas administrasi di laboratorium
  2. 2. Pasien menunggu panggilan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium
  3. 3. Pasien dipanggil untuk dilakukaan pengambilan sample
  4. 4. Pasien menunggu hasil pemeriksaan laboratorium
  5. 5. Hasil pemeriksaan laboratorium dibawa ke poli klinik asal.
  6. 6. Pasien umum : membayar biaya pemeriksaan laboratorium di kasir rawat jalan

Hematologi cito : 30 menit
Kimia klinik 60 menit
Hasil Laboratorium diserahkan ke pasie tidak lebih dari 140 menit

Sesuai Perda no 5 tahun 2017 tentang tarif pelayanan kesehatan kelas 3 RSUD Ajibarang

Surat pengantar laboratorium

  1. Website: http://rsudajibarang.banyumaskab.go.id/
  2. Telp       : 081390483929
  3. Instagram: @rsud.ajibarang.ceria
  4. Twitter: @RsudAjibarang
  5. Facebook: rsud Ajibarang
  6. Kotak sara
  7. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store