Pemeriksaan Kesehatan

No. SK: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AJIBARA

  1. 1. KTP
  2. 2. Kartu Berobat (pasien lama)

  1. 1. Pasien mengambil no.antrian
  2. 2. Pasien mendaftar sesuai no. Antrian
  3. 3. Pasien mendaftar di loket pendaftaran sesuai nomor Antrian
  4. 4. Pasien yang sudah mendaftar online menuju anjungan mandiri untuk cetak barcode
  5. 5. Pasien membayar biaya pendaftaran ke kasir (mendapat bukti kwintasi pembayaran)
  6. 6. Pasien diperiksa petugas dan Dokter spesialis penyakit dalam
  7. 7. Pasien mendapatkan Surat Perintah pemeriksaan penunjang (laboratoium , Rongsent dan EKG)
  8. 8. Pasien dilakukan pemeriksaan EKG dan penunjang lainnya di ruang laboratorium dan ruang radiologi
  9. 9. Pasien membayar biaya pemeriksaan penunjang di kasir
  10. 10. Pasien menyerahkan bukti pembayaran ke petugas administrasi penunjang
  11. 11. Petugas menerima hasil pemeriksaan penunjang (laboratorium dan ronsen)
  12. 12. Dokter mengisi dan menandatangani Surat Medical Chek Up sesuai hasil pemeriksaan.
  13. 13. Pasien mendapatkan Surat Medical Chek Up
  14. 14. Pasien membawa Surat Medical Chek Up ke TU untuk memintakan no surat dan stempel RS

jangka waktu pelayanan pemeriksaan kesehatan 2 hari

Biaya pembayaran sebagai pasien umum

Pasien Baru

Pasien Laki _ laki  = Rp. 476.300 ( Rp. 41.000 + Rp. 40.000 + Rp. 307.500 + Rp. 87.800)

Pasien Wanita = Rp. 491.300 ( Rp. 41.000 + Rp. 40.000 + Rp. 307.500 + Rp. 15.000 + Rp. 87.800)

 

Pasien Lama

Pasien Laki – laki = Rp. 475.300 ( Rp. 40.000 + Rp. 40.000 + Rp. 307.500 + Rp. 87.800)

Pasien Wanita = Rp. 490.300 ( Rp. 40.000 + Rp. 40.000 + Rp. 307.500 + Rp. 15.000 + Rp. 87.800)

Surat Medical Chek Up

  1. Website : http://rsudajibarang.banyumaskab.go.id/
  2. Telp       : 081390483929
  3. Instagram: @rsud.ajibarang.ceria
  4. Twitter: @RsudAjibarang
  5. Facebook: rsud Ajibarang
  6. Kotak saran
  7. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store