No. SK: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AJIBARA
jangka waktu pelayanan surat keterangan bebas narkoba 2 jam
Perda no 5 tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan kelas III pada RSUD Ajibarang
Perbup no 13 tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD Ajibarang
Pasien baru
Pendaftaran, pemeriksaan dokter, pemeriksaan laboratorium narkoba, konsultasi dan wawancara tes narkoba
= Rp. 197.750 (Rp.41.000,00+110.000+ 46.750)
Pasien lama
Pendaftaran,pemeriksaan dokter, pemeriksaan laboratorium narkoba,) konsultasi dan wawancara tes narkoba
= Rp. 196.750 (Rp.40.000,00+110.000+ 46.750
Surat Keterangan Bebas Narkoba
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store