Surat Keterangan Bebas Narkoba

No. SK: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AJIBARA

  1. Pasien lama : KTP, Kartu berobat
  2. Pasien baru : KTP

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian atau mendaftar melalui aplikasi siap ceria
  2. 2. Pasien mendaftar sesuai nomor antrian, untuk pasien yang sudah mendaftar online menuju anjungan ceria untuk mencetak barcode
  3. 3. Pasien membayar biaya pendaftaran ke kasir (mendapat bukti kwintasi pembayaran)
  4. 4. Pasien ke poliklinik spesialis jiwa
  5. 5. Pasien diperiksa petugas dan Dokter Spesialis kejiwaan
  6. 6. Pasien mendapatkan Surat Perintah pemeriksaan laboratoium
  7. 7. Pasien membayar biaya pemeriksaan laboratorium di kasir
  8. 8. Pasien dilakukan pemeriksaan bebas narkoba di laboratorium
  9. 9. Pasien membayar biaya pemeriksaan laboratorium di kasir
  10. 10. Pasien dilakukan pemeriksaan bebas narkoba di laboratorium
  11. 11. Pasien menerima hasil pemeriksaan dan kembali poliklinik Jiwa
  12. 12. Dokter membuat dan menandatangani Surat keterangan Bebas Narkoba sesuai hasil pemeriksaan.
  13. 13. Pasien mendapatkan Surat keterangan Bebas Narkoba
  14. 14. Pasien membawa surat ket bebas narkoba ke TU untuk memintakan no surat dan stempel RS

jangka waktu pelayanan surat keterangan bebas narkoba 2 jam

Perda no 5 tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan kelas III pada RSUD Ajibarang

Perbup no  13 tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan  pada RSUD Ajibarang

 

Pasien baru

Pendaftaran, pemeriksaan dokter, pemeriksaan laboratorium narkoba, konsultasi dan wawancara tes narkoba

= Rp. 197.750 (Rp.41.000,00+110.000+ 46.750)

 

Pasien lama

Pendaftaran,pemeriksaan dokter, pemeriksaan laboratorium narkoba,) konsultasi dan wawancara tes narkoba

= Rp. 196.750 (Rp.40.000,00+110.000+ 46.750

Surat Keterangan Bebas Narkoba

  1. Website: http://rsudajibarang.banyumaskab.go.id/
  2. Telp       : 081390483929
  3. Instagram: @rsud.ajibarang.ceria
  4. Twitter: @RsudAjibarang
  5. Facebook: rsud Ajibarang
  6. Kotak saran
  7. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store