Pelayanan Dokumen Surat Keterangan Kelahiran

No. SK: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AJIBARA

  1. Pembuatan Surat Keterangan Lahir Baru : KTP suami dan istri, KK jika suami istri dalam 1 KK, buku nikah jika sumi istri masih KK terpisah
  2. Pembuatan Surat Keterangan Lahir yang hilang : KTP suami dan istri, Surat keterangan kehilangan dari kepolisian, Resume medis jika ada

  1. Keluarga pasien menyerahkan persyaratan ke petugas administrasi ruang Nifas
  2. Petugas Administrasi ruang Nifas menginput data pasien
  3. Bidan/ Perawat memvalidasi dan memaraf blangko Surat Keterangan Lahir
  4. Bidan/ Perawat menyerahkan blangko Surat Keterangan Lahir yang sudah diparaf kepada DPJP untuk dilakukan validasi dan ditandatangani
  5. Perawat menyerahkan Surat Keterangan Lahir kepada keluarga
  6. Keluarga menerima Surat Keterangan Lahir dan menandatangani bukti penerimaan di buku yang disediakan

Jangka waktu pelayanan dokumen surat keterangan kelahiran 1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran

  1. Website : http://rsudajibarang.banyumaskab.go.id/
  2. Telp       : 081390483929
  3. Instagram: @rsud.ajibarang.ceria
  4. Twitter: @RsudAjibarang
  5. Facebook: rsud Ajibarang
  6. Kotak saran
  7. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Surat Keterangan Kelahiran"