Surat Keterangan Kelahiran / Lahir

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan / Puskesmas / Rumah Sakit dan foto copynya atau foto copy ijazah terakhir (bagi pemohon dewasa)
  2. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Foto copy KTP el kedua orang tua
  4. Foto copy Surat/Buku Nikah orang Tua atau Nikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (khusus bagi non muslim)
  5. Foto copy KTP 2 orang saksi

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar, petugas mengajukan kepada Kasi/Sekel/Lurah untuk ditanda tangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku Register Surat Keterangan Kelahiran / Kenal Lahir
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Disdukcapil Kota Tangerang

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar, petugas mengajukan kepada Kasi/Sekel/Lurah untuk ditanda tangani (apabila Kasi/Sekel/Lurah dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah ditanda tangani Kasi/Sekel/Lurah dan jangka waktu penyelesaian akan berubah)
  4. Petuga melakukan registrasi pada Buku Register Surat Keterangan Kelahiran
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Kecamatan Ciledug Kota Tangerang

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran / Kenal Lahir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelahiran / Lahir"