Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan;
  2. 2. Fotocopy Status kepemilikan atas tanah (HGB/SHM/Sewa/Jual Beli/......................(*) disertakan dengan surat ukur/gbr ukur. (bila diagunkan minta surat keterangan Bank)
  3. 3. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 (Bila diurus orang lain);
  4. 3. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 (Bila diurus orang lain);
  5. 4. Fotocopy KTP Pemohon & NPWP (Perusahaan/Pemohon);
  6. 5. Fotocopy Lunas PBB/(STTS) tahun terakhir;
  7. 6. Gambar Rencana (Situasi, Denah (1: 100/200), Tampak (1: 100/200), Potongan (1: 100/200) dan Detail Septictank (1:50), Sumur resapan Air Hujan (1:50)) + CD (dalam file ACAD). Di cetak dalam kertas A2/A1/A0 Warna Biru/putih Rangkap 2 (dua);
  8. 7. Surat Pernyataan Tanah tidak dalam sengketa dan siap mengikuti ketentuan tata ruang;
  9. 8. Fotocopy SK IPPT beserta lampirannya;
  10. 9. Fotocopy SK Advise Planning/IPPT/IMB Lama dan Lampirannya (Perubahan/Revisi);
  11. 10. Perhitungan Struktur (3 lantai ke atas) yang disahkan oleh ahli struktur yang bersertifikat sesuai ketentuan yang berlaku;

  1. 1. Pengambilan nomor antrian
  2. 2. Pemanggilan nomor antrian, Menerima dan memeriksa berkas permohonan izin IMB berdasarkan nomor antrian yang telah ditentukan
  3. 3. Memberikan Penjelasan Tata cara mengajukan Perijinan dan verifikasi data
  4. 4. Meregristrasi kedalam buku pendaftaran
  5. 5. Penyerahan tanda terima
  6. 6. Menyerahkan kepada tim Teknis
  7. 7. Melaksanakan Survey lapangan
  8. 8. Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL)
  9. 9. Menghitung retribusi dan mencetak SKRD
  10. 10. Pengetikan SK IMB
  11. 11. Memaraf SK IMB & Gambar IMB
  12. 12. Penandatanganan SK IMB
  13. 13. Penetapan SKRD
  14. 14. Pemohon membayar Retribusi IMB
  15. 15. Registrasi/Penomoran Surat Izin
  16. 16. SK IMB selesai
  17. 17. Penerimaan IMB oleh Pemohon

14 Hari kerja

Sesuai Perda

Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"