Surat Keterangan Pindah ke Luar Kota Tangerang ( Antar Prop/Antar Kab/Kota)

  1. Surat Pengantar RT dan RW
  2. Kartu Keluarga asli semua anggota yang memiliki KTP dan foto copynya
  3. Mengisi Formulir F-01.33 dan F.01.34

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar, petugas mengajukan kepada Kasi/Sekel/Lurah untuk di tanda tangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register Surat Keterangan Pindah
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Kecamatan Ciledug Kota Tangerang

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar, petugas mengajukan kepada Kasi/Sekel/Lurah untuk ditanda tangani (apabila Kasi/Sekel/Lurah dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah ditanda tangani Kasi/Sekel/Lurah dan jangka waktu penyelesaian akan berubah)
  4. Petuga melakukan registrasi pada Buku Register Surat Keterangan Pindah
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Kecamatan Ciledug Kota Tangerang

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah ke Luar Kota Tangerang ( Antar Prop/Antar Kab/Kota)"