Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Skala Mikro

  1. 1. Formulir Pengajuan Permohonan Izin 1
  2. 2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. 3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  4. 4. Fotokopi Surat Keterangan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
  5. 5. Fotokopi NPWP Perusahaan yang bersangkutan
  6. 6. Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan
  7. 7. Foto Penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 Lembar
  8. 8. Foto lokasi tempat usaha
  9. 9. Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,- jika pengurusan dikuasakan
  10. 10. Surat Keterangan Lokasi Usaha dari Kelurahan
  11. 10. Dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. 1. Pengambilan nomor antrian
  2. 2. Pemanggilan nomor antrian, Menerima dan memeriksa berkas permohonan SIUP
  3. 3. Memberikan Penjelasan Tata cara mengajukan Perijinan dan verifikasi data
  4. 4. Meregristrasi kedalam buku pendaftaran
  5. 5. Pengetikan SK SIUP
  6. 6. Memaraf SK SIUP
  7. 7. Penandatanganan SK SIUP
  8. 8. Registrasi/Penomoran Surat Izin
  9. 9. SK SIUP selesai
  10. 10. Penerimaan SIUP oleh Pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Skala Mikro Badan Usaha Perorangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Skala Mikro"