Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Skala Mikro

  1. 1. Formulir Pengajuan Permohonan Izin
  2. 2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. 3. Fotocopy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapat pengesahan pejabat yang berwenang
  4. 4. Fotokopi NPWP Koperasi yang bersangkutan
  5. 5. Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan
  6. 6. Foto Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi ukuran 3x4 sebanyak 2 Lembar
  7. 7. Foto lokasi tempat usaha
  8. 8. Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,- jika pengurusan dikuasakan

  1. 1. Pengambilan nomor antrian
  2. 2. Pemanggilan nomor antrian, Menerima dan memeriksa berkas permohonan SIUP
  3. 3. Memberikan Penjelasan Tata cara mengajukan Perijinan dan verifikasi data
  4. 4. Meregristrasi kedalam buku pendaftaran
  5. 5. Pengetikan SK SIUP
  6. 6. Memaraf SK SIUP
  7. 7. Penandatanganan SK SIUP
  8. 8. Registrasi/Penomoran Surat Izin
  9. 9. SK SIUP selesai
  10. 10. Penerimaan SIUP oleh Pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Skala Mikro Badan Usaha Berbentuk Koperasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Skala Mikro"