Surat Pengantar Pembuatan Katu Keluarga (KK) dari Luar Kelurahan Tajur

  1. Surat Pengantar RT dan RW
  2. Surat Keterangan Pindah Datang dari Kelurahan / Kecamatan daerah asal
  3. Khusus perpindahan antar Kelurahan dalam satu Kecamatan wajib melengkapi berkas sebagimana pembuatan KK dan KTP pada umumnya (lihat pada prosedur KTP dan KK)

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar, petugas mengajukan kepada Kasi/Sekel/Lurah untuk ditanda tangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada Buku Register Kartu Keluarga (KK)
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Kecamatan Ciledug Kota Tangerang

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar, petugas mengajukan kepada Kasi/Sekel/Lurah untuk ditanda tangani (apabila Kasi/Sekel/Lurah dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah ditanda tangani Kasi/Sekel/Lurah dan jangka waktu penyelesaian akan berubah)
  4. Petuga melakukan registrasi pada Buku Register Kartu Keluarga (KK)
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Kecamatan Ciledug Kota Tangerang

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar Kartu Keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Katu Keluarga (KK) dari Luar Kelurahan Tajur"