SENIN - JUMAT
08:00 S.D 15:00
SABTU
08:00 S.D 12:00
BARU
A = Rp .120.000
C= Rp . 100.000
D= Rp . 50.000
PENINGKATAN GOLONGAN
A UMUM = Rp. 120.000
BI = Rp. 120.000
BI UMUM = Rp. 120.000
BII = Rp. 120.000
BII UMUM = Rp. 120.000
PERPANJANGAN / HILANG
A = Rp .80.000
C= Rp . 75.000
D= Rp . 30.000
A UMUM = Rp. 80.000
BI = Rp. 80.000
BI UMUM = Rp. 80.000
BII = Rp. 80.000
BII UMUM = Rp.80.000
Surat Izin Mengemudi (SIM)
TERSEDIA UNIT PENGADUAN BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN MELALUI MEDIA SOSIAL
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store