Perpanjangan Surat Izin Mengemudi

  1. KTP,SKUKP, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter,
  2. Bukti pembayaran PNBP dari BRI (struk/kwitansi)

  1. Prosedur perpanjangan SIM : 1. Pemohon membawa persyaratan (SIM Lama, Surat Ket Sehat Jasmani dan Surat Ket Rohani) 2. Pemohon melakukan pengisian formulir permohonan SIM 3. Pemohon membayar biaya perpanjangan SIM di loket Bank BRI 4. Pemohon meregistrasi data kepada petugas registrasi SIM 5. Pemohon menuju ruang Identifikasi untuk diambil pas foto dan sidik jari dan tanda tangan 6. Pemohon menuju ruang produksi untuk mengambil SIM

SIM A/C/B jangka waktu penyelesaian 20 menit

Perpanjangan :

SIM C Rp. 75.000,00

SIM A/B Rp. 80.000,00

Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perpanjangan

Ruang pengaduan tersedia di ruang pelayanan SIM (Satpas)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store