SIM A/C/B jangka waktu penyelesaian 20 menit
Perpanjangan :
SIM C Rp. 75.000,00
SIM A/B Rp. 80.000,00
Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perpanjangan
Ruang pengaduan tersedia di ruang pelayanan SIM (Satpas)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store