a. Verifikasi : 10 menit
b. Input : 10 menit
c. Cetak : 5 menit/ tergantung jumlah antrian dan keadaan jaringan databse
a. GRTIS ( sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79 ayat a)
b. Untuk Pembuatan Akta Biaya Penggunaan Materai di bebankan kepada individu.
Kartu Identitas Anak (KIA)
a. Datang Langsung kekantor Disdukcapil Kabupaten Seruyan;
b. SMS atau Telpon Center di Nomor : 085754891112;
c. Website : dukcapil.seruyankab.go.id;
d. Email : pengaduan.dukcapilseruyan@gmail.com;
e. Facebook : Facebook.com/CAPIL.SERUYAN
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store