Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Photocopy Kartu Keluarga
  2. Photocopy Akta Kelahiran;
  3. Pas Photo 3x4 dua (2) lembar (bagi anak yang berumur 5 tahun ke atas)

  1. Masyarakat mengantri dan Menyerahkan Berkas berisi dokumen persyaratan pembuatan KIA ke bagian Loket untuk di verivikasi kebenaran dan kelengkapan dokumen;
  2. Berkas di validasi oleh Kasi
  3. Berkas Tervalidasi kemudian di Entry sesuai formulir dan dokumen Pendukung hingga siap cetak;
  4. KIA baru telah tercetak akan di serahkan ke loket pengambilan untuk distribusikan ke masyarakat.

a. Verifikasi : 10 menit

b. Input       : 10 menit

c. Cetak      :   5 menit/ tergantung jumlah antrian dan keadaan jaringan databse

a. GRTIS ( sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79 ayat a)

b. Untuk Pembuatan Akta Biaya Penggunaan Materai di bebankan kepada individu.

Kartu Identitas Anak (KIA)

a. Datang Langsung kekantor Disdukcapil Kabupaten Seruyan;

b. SMS atau Telpon Center di Nomor : 085754891112;

c. Website : dukcapil.seruyankab.go.id;

d. Email : pengaduan.dukcapilseruyan@gmail.com;

e. Facebook : Facebook.com/CAPIL.SERUYAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store