Pelayanan Inseminasi Buatan (IB) dan Pelayanan Pemeriksaan Reproduksi Ternak

  1. Permohonan lisan/tertulis dari pemohon kepada Kepala UPTD Wilayah atau Petugas Inseminator
  2. Keterangan lisan/tertulis terkait lokasi usaha dan jumlah ternak yang akan di IB
  3. Persyaratan harus dipenuhi di awal pada saat permohonan diajukan

  1. Menerima permohonan pelayanan IB dan pelayanan pemriksaan reproduksi ternak baik secara lisan maupun tertulis
  2. Menganalisa dan menentukan waktu yang tepat untuk dilaksanakan pelayanan Inseminasi Buatan (IB) dan pelayanan pemeriksaan reproduksi ternak
  3. Melakukan konfirmasi kepada pemohon untuk kunjungan lapangan dalam rangka pelaksanaan pelayanan Inseminasi Buatan (IB) dan pelayanan pemeriksaan reproduksi ternak
  4. Melaksanakan pelayanan Inseminasi Buatan (IB) dan Pelayanan reproduksi ternak sesuai SOP
  5. Membuat laporan tertulis hasil pelaksanaan pelayanan Inseminasi Buatan (IB) dan pelayanan status reproduksi ternak
  6. Diterbitkan surat keterangan Inseminasi Buatan (IB) dan Status Reproduksi Ternak

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Inseminasi Buatan (IB) dan Pelayanan Pemeriksaan Reproduksi Ternak

  • Dinas Peternakan Kabupaten Lebak (0252) 281446
  • E-mail Disnak  (disnaklebak@yahoo.co.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Inseminasi Buatan (IB) dan Pelayanan Pemeriksaan Reproduksi Ternak"