Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk izin Usaha Peternakan

  1. Menerima berkas berkas kelengkapan administrasi permohonan izin usaha peternakan dari Dinas DPMPTSP

  1. Pemohon datang langsung ke Dinas DPMPTSP Kabupaten Lebak untuk mengisi form IUP beserta lampiran lampiran form IUP berikut izin lingkungan masyarakat sekitar lokasi yang diketahui oleh RT, RW, Kepala Desa, Kepala UPTD dan Camat.
  2. Pemohon harus melengkapi dokumen perizinan lainnya terlebih dahulu, antara lain : fotocopy KTP, NPWP, Pasphoto ukuran 4x6 (2 lembar), Izin tata ruang, izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR), IPPT, Izin Lingkungan, surat penafsiran Andalalin, dokumen UKL/UPL, IMB, Rekomendasi camat, surat keterangan dari Desa, surat keterangan musyawarah dengan warga, denah lokasi (site Plan), surat pernyataan bermaterai cukup tentang kebenaran dokumen yang disampaikan
  3. Dokumen yang sudah lengkap tersebut diserahkan ke Dinas Peternakan untuk diverifikasi
  4. Dinas Peternakan melakukan survei lapangan dan mengeluarkan pertimbangan teknis
  5. Dokumen tersebut dikembalikan lagi ke DPMPTSP beserta pertimbangan teknis
  6. Pihak DPMPTSP menyetujui permohonan perizinan dan mengeluarkan izin usaha peternakan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pertimbangan teknis Izin Usaha peternakan

Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan (Bidang Agribisnis Peternakan)
Pengaduan, saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan : - Secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke E- mail  Dinas Peternakan Kab Lebak (disnaklebak@yahoo.co.id)
   - Nomor telepon : (0252) 281446
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk izin Usaha Peternakan"