Pelayanan Surat Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar (IUSPD)

  1. 1. Fotokopi KTP Ketua Yayasan
  2. 2. Pas Photo Pemohon
  3. 3. Fotokopi akte pendirian yayasan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
  4. 4. Fotokopi bukti kepemilikan tanah
  5. 5. Fotokopi IMB peruntukkan sekolah
  6. 6. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 2 tahun terakhir
  7. 7. Surat pernyataan ketua yayasan bersedia mentaati peraturan
  8. 8. Dokumen Studi Kelayakan
  9. 9. Dokumen Rencana Induk Pengembangan Sekolah
  10. 10. Surat keterangan / referensi bank atau rekening Koran atas nama yayasan

  1. 1. Pengambilan nomor antrian
  2. 2. Pemanggilan nomor antrian, Menerima dan memeriksa berkas permohonan IUSPD
  3. 3. Memberikan Penjelasan Tata cara mengajukan Perijinan dan verifikasi data
  4. 4. Meregristrasi kedalam buku pendaftaran
  5. 5. Penyerahan tanda terima
  6. 6. Menyerahkan kepada tim Teknis
  7. 7. Melaksanakan Survey lapangan
  8. 8. Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL)
  9. 9. Pengetikan SK IUSPD
  10. 10. Memaraf SK IUSPD
  11. 11. Penandatanganan SK IUSPD
  12. 12. Registrasi/Penomoran Surat Izin
  13. 13. SK IUSPD selesai
  14. 14. Penerimaan IUSPD oleh Pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar (TK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar (IUSPD)"