Administrsi Kesehatan

  1. FOTO COPI KTP CALON PENGANTIN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
  2. PENGANTAR DARI KELURAHAN DARI KEDUA CALON PENGANTIN

  1. DATANG KE LOKET PENDAFTARAN
  2. KLIEN MENDAPATKAN BLANGKO
  3. ISI BIODATA SESUAI KTP DENGAN BENAR DAN SEKSAMA, SERTA ISI KEPERLUAN MEMBUAT KIR KESEHATAN
  4. SERAHKAN BLANGKO KE LABORATORIUM UNTUK DILAKUKAN PEMERIKSAAN DARAH
  5. MENUJU POLI KIA/KB UNTUK DILAKUKAN KONSELING PRA NIKAH
  6. MENUJU POLI IMUNISASI UNTUK MENDAPATKAN IMUNISASI TETANUS TOKSOID (TT)
  7. MENUJU POLI UMUM UNTUK DILAKUKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN SESUAI KEBUTUHAN (BB, TB, TD, TES FISIK UMUM, TES BUTA WARNA)
  8. SERAHKAN BLANGKO KE TATA USAHA
  9. MENDAPATKAN SURAT KIR KESEHATAN

Waktu disesuaikan dengan kondisi klien
(Waktu dihitung dari klien dipanggil di tata usaha sampai dengan klien mendapat surat kir caten)

Berdasarkan PERDA Walikota Banjarbaru
Nomor 8 Tahun 2011

KIR Kesehatan Calon Pengantin

  1. Datang Langsung Ke Tim Pengaduan Puskesmas
  2. Mengisi Kotak Saran Di Puskesmas
  3. SMS Ke No 08115139347
  4. Kirim email ke: puskesmascempaka.bjb@gmail.com
  5. Kirim email ke: Saukani2807@gmail.com(082155750083)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrsi Kesehatan"