Pelayanan Surat Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar (IUSPD)

  1. 1. Syarat Permohonan dari Pimpinan PAUD NON FORMAL
  2. 2. Fotokopi KTP Pimpinan PAUD NON FORMAL
  3. 3. Pas Photo penyelenggara ukuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar
  4. 4. Fotokopi akte pendirian Badan Hukum
  5. 5. Surat Keterangan Keanggotaan PAUD NON FORMAL dari Koordinator Kecamatan setempat
  6. 6. Fotokopi bukti kepemilikan tanah dan bangunan/Surat Perjanjian Kontrak
  7. 7. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 2 tahun terakhir
  8. 8. Daftar fasilitas kelengkapan belajar
  9. 9. Kurikulum (sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 58 Tahun 2009)
  10. 10. Data warga belajar (lengkap)
  11. 11. Daftar pengurus dan pengajar (Struktur Organisasi dan Uraian Tugas)
  12. 12. Surat pengangkatan sebagai tenaga pengajar dari pimpinan PAUD NON FORMAL
  13. 13. Daftar riwayat hidup & Fotokopi Ijazah Kompetensi penyelenggara dan tenaga pengajar
  14. 14. Surat pernyataan pimpinan PAUD NON FORMAL bersedia menaati peraturan (bermaterai)
  15. 15. Surat pernyataan pimpinan PAUD NON FORMAL bersedia menjadi tenaga pengajar (bermaterai)
  16. 16. Izin tetangga yang diketahui kelurahan
  17. 17. Denah lokasi belajar

  1. 1. Pengambilan nomor antrian
  2. 2. Pemanggilan nomor antrian, Menerima dan memeriksa berkas permohonan IUSPD
  3. 3. Memberikan Penjelasan Tata cara mengajukan Perijinan dan verifikasi data
  4. 4. Meregristrasi kedalam buku pendaftaran
  5. 5. Penyerahan tanda terima
  6. 6. Menyerahkan kepada tim Teknis
  7. 7. Melaksanakan Survey lapangan
  8. 8. Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL)
  9. 9. Pengetikan SK IUSPD
  10. 10. Memaraf SK IUSPD
  11. 11. Penandatanganan SK IUSPD
  12. 12. Registrasi/Penomoran Surat Izin
  13. 13. SK IUSPD selesai
  14. 14. Penerimaan IUSPD oleh Pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar (PAUD)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar (IUSPD)"