Pelayanan Surat Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar (IUSPD)

  1. 1. Fotokopi KTP Pimpinan PKBM
  2. 2. Pas Photo pemilik / penyelenggara ukuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar
  3. 3. Fotokopi akte pendirian Badan Hukum dan pengesahannya
  4. 4. Bukti kepemilikan tanah dan bangunan / Surat Perjanjian Kontrak
  5. 5. Fotokopi bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan 2 tahun terakhir
  6. 6. Daftar Faslitas kelengkapan belajar
  7. 7. Kurikulum PKBM
  8. 8. Data warga belajar (lengkap)
  9. 9. Daftar pengurus dan pengajar (stuktur organisasi dan Uraian Tugas)
  10. 10. Surat Pengangkatan sebagai tenaga pengajar dari pimpinan PKBM
  11. 11. Daftar riwayat hidup & fotokopi Ijazah Kompetensi penyelenggara dan tenaga pengajar
  12. 12. Surat pernyataan pimpinan PKBM bersedia menaati peraturan (bermaterai)
  13. 13. Surat pernyataan bersedia menjadi tenaga pengajar (bermaterai) / Surat Perjanjian Kerja
  14. 14. Pernyataan persetujuan ijin tetangga diketahui oleh kelurahan
  15. 15. Denah lokasi

  1. 1. Pengambilan nomor antrian
  2. 2. Pemanggilan nomor antrian, Menerima dan memeriksa berkas permohonan IUSPD
  3. 3. Memberikan Penjelasan Tata cara mengajukan Perijinan dan verifikasi data
  4. 4. Meregristrasi kedalam buku pendaftaran
  5. 5. Penyerahan tanda terima
  6. 6. Menyerahkan kepada tim Teknis
  7. 7. Melaksanakan Survey lapangan
  8. 8. Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL)
  9. 9. Pengetikan SK IUSPD
  10. 10. Memaraf SK IUSPD
  11. 11. Penandatanganan SK IUSPD
  12. 12. Registrasi/Penomoran Surat Izin
  13. 13. SK IUSPD selesai
  14. 14. Penerimaan IUSPD oleh Pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar (PKBM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar (IUSPD)"