Pelayanan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

  1. 1. Surat pengantar RT/RW terkait Lokasi Usaha
  2. 2. Surat Keterangan Lokasi Usaha dari Kelurahan
  3. 3. Mengisi Formulir Pendaftaran IUMK bermaterai Rp. 6.000,-
  4. 4. Fotokopi KTP
  5. 5. Fotokopi KK
  6. 6. Fotokopi NPWP
  7. 7. Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  8. 8. Foto lokasi usaha

  1. 1. Pengambilan nomor antrian
  2. 2. Pemanggilan nomor antrian, Menerima dan memeriksa berkas permohonan IUMK
  3. 3. Memberikan Penjelasan Tata cara mengajukan Perijinan dan verifikasi data
  4. 4. Menginput secara online melalui : iumk.bri.co.id
  5. 5. Print out SK IUMK
  6. 6. Memaraf SK IUMK
  7. 7. Penandatanganan SK IUMK
  8. 8. Registrasi/Penomoran Surat Izin
  9. 9. SK IUMK selesai
  10. 10. Penerimaan IUMK oleh Pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Izin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)"