Pelayanan Pemotongan Hewan di RPH

  1. Ternak Sapi/ Kerbau
  2. KTP
  3. SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan)
  4. Surat Jalan Pengantar Ternak
  5. Surat Jual Beli Ternak/ Faktur Kwitansi

  1. Pendaftaran dengan membawa ternak sehat, KTP, SKKH, Surat Jalan Pengantar Ternak
  2. Pemeriksaan Ternak
  3. Pemotongan Ternak
  4. Pengambilan Karkas

1 Jam

Rp. 20,000

Jasa Pemotongan Ternak Ruminansia

Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT RPH
Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan : - secara tertulis melalui : - surat yang ditujukan kepada kepala UPT RPH
                                                       - Kotak Pengaduan
               - Nomor telepon
E-mail Dinas Peternakan Kabupaten Lebak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemotongan Hewan di RPH"