Legalisasi SPPFBT

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP pemohon,pemilik asal dan saksi
  3. Fotocopy Asli Alas Tanah
  4. Dokumen terkait (Surat Hibah/Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian/Kwitansi)
  5. Tanda Lunas PBB tahun berjalan

  1. Meregister dan memeriksa kelengkapan persyaratan SPPFBT
  2. Memverifikasi berkas permohonan SPPFBT
  3. Mengetik Pengumuman Data Fisik dan Yuridis permohonan Legalisasi SPPFBT
  4. Memeriksa keabsahan alas tanah dan dokumen terkait dan melakukan pengecekan lokasi
  5. Mengetik SPPFBT
  6. Memeriksa draft SPPFBT
  7. Memeriksa dan memberi paraf pada SPPFBT
  8. Lurah menandatangani SPPFBT
  9. Sekretaris Menyerahkan SPPFBT kepada Pemroses Dokumen Pertanahan
  10. Menyerahkan SPPFBT kepada Pemohon dan mengarsipkan dalam odner

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi SPPFBT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi SPPFBT"