Layanan Analyzing Point

  1. PIB
  2. BC 1.1
  3. Dokumen Pengangkutan
  4. Perizinan Terkait
  5. Dokumen Pembayaran
  6. PIB
  7. BC 1.1
  8. Dokumen Pengangkutan
  9. Perizinan Terkait
  10. Dokumen Pembayaran

  1. SKP menerima data PIB, melakukan penelitian status importir dan PPJK serta kelengkapan data PIB lalu menerbitkan tanggal pengajuan dan kode billing
  2. Importir melakukan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor sesuai billing pembayaran, dan/atau menyerahkan jaminan.
  3. SKP atau Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan melakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan atas barang impor berdasarkan pos tarif dan/atau uraian jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam PIB
  4. Dalam hal berdasarkan PIB menunjukkan barang impor wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan dan persyaratannya, SKP atau Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan menerbitkan Nota Pemberitahuan Barang Larangan atau Pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan.
  5. Importir menerima respons NPBL.
  6. Importir menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pabean secara manual atau secara elektronik
  7. Dalam hal berdasarkan PIB menunjukkan barang impor tidak wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan larangan/pembatasannya telah dipenuhi SKP memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PIB sebagai tanda bahwa PIB telah memenuhi syarat formal dan menetapkan jalur pengeluaran barang impor.
  8. SKP menerima data PIB, melakukan penelitian status importir dan PPJK serta kelengkapan data PIB lalu menerbitkan tanggal pengajuan dan kode billing
  9. Importir melakukan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor sesuai billing pembayaran, dan/atau menyerahkan jaminan.
  10. SKP atau Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan melakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan atas barang impor berdasarkan pos tarif dan/atau uraian jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam PIB
  11. Dalam hal berdasarkan PIB menunjukkan barang impor wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan dan persyaratannya, SKP atau Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan menerbitkan Nota Pemberitahuan Barang Larangan atau Pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan.
  12. Importir menerima respons NPBL.
  13. Importir menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pabean secara manual atau secara elektronik
  14. Dalam hal berdasarkan PIB menunjukkan barang impor tidak wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan larangan/pembatasannya telah dipenuhi SKP memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PIB sebagai tanda bahwa PIB telah memenuhi syarat formal dan menetapkan jalur pengeluaran barang impor.

SOP ini menjelaskan tentang proses penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan, dimulai sejak importir mengirimkan data PIB secara elektronik ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) sampai dengan SKP memberikan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang

Layanan ini tidak dipungut biaya

Layanan Analyzing Point

Seksi Kepatuhan Internal KPPBC Tipe Madya Pabean B Palembang, Telepon : 0711 710417, SMS : 0821 3020 2045, Faksimili : 0711 7170 055, Email: ki.kppbcpalembang@yahoo.com, Surat: KPPBC TMP B Palembang, Jl. Mayor Memet Sastrawirya No.. 360 Palembang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Analyzing Point"