Pendaftaran TNI/POLRI

  1. Pengantar dari Ketua RT
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Tanda Lunas PBB tahun yang berjalan
  4. Blanko Pendaftaran TNI/POLRI

  1. Memeriksa kelengkapan persyaratan legalisasi Pendaftaran TNI/POLRI
  2. Memverifikasi berkas permohonan Legalisasi Pendaftaran TNI/POLRI
  3. Lurah Menandatangani blanko Pendaftaran TNI/POLRI
  4. Sekretaris Menyerahkan Legalisasi Pendaftaran TNI/POLRI kepada Pengadministrasi Pelayanan Sekretariat
  5. Menyerahkan Legalisasi Pendaftaran TNI/POLRI kepada Pemohon dan mendokumentasikan dalam buku agenda

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran TNI/POLRI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran TNI/POLRI"