Pelayanan Dokumen KTP-el

  1. 1. Berusia 17 Tahun atau sudah Menikah
  2. 2. Surat Pengantar RT/RW
  3. 3. Surat Pengantar dari Kelurahan (Formulir F1.07)
  4. 4. Fotokopi : a. Kartu Keluarga b. Kutipan Akta Nikah bagi yang belum berumur 17 Tahun c. Kutipan Akta Kelahiran d. Ijasah atau STTB

  1. Pemanggilan nomor antrian
  2. Pemanggilan nomor antrian, Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas serta pengecekan data pemohon
  3. Perekaman KTP EL
  4. Penyerahan tanda terima pengambilan KTP EL
  5. Tunggu proses pencetakan sekitar 1 Bulan. Bila KTP EL selesai dicetak, dapat diambil di Kelurahan/RW/RT setempat.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KTP Baru bagi WNI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen KTP-el"