Surat Pindah

  1. -
  2. Surat Pengantar Ketua RT setempat
  3. Asli dan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (1 lembar)
  4. Mengisi Blangko
  5. Tanda lunas PBB tahun berjalan

  1. -
  2. Pastikan Persyaratan lengkap
  3. Tunggu Proses Surat Pindah datang sekitar 15 Menit.

Selama persayratan lengkap dan lurah/kasi ada ditempat
 

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Pindah

Email :                   Admin08@kel-landasanulintengah.banjarbarukota.go.id
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Surat Pindah"