Legalisasi TASPEN

  1. Pengantar dari Ketua RT
  2. Fotocopy KTP yang masin berlaku
  3. Tanda Lunas PBB tahun berjalan
  4. Blanko TASPEN

  1. Memeriksa kelengkapan persyaratan legalisasi TASPEN
  2. Memverifikasi berkas permohonan Legalisasi TASPEN
  3. Lurah Menandatangani blanko TASPEN
  4. Lurah Menyerahkan Legalisasi TASPEN kepada Pengadministrasi Pelayanan
  5. Sekretaris Menyerahkan Legalisasi TASPEN kepada Pemohon dan mendokumentasikan dalam buku agenda

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi TASPEN

Email: kel.lokse@gmail.com
Facebook: Kel Loksel
Kotak Saran yang telah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi TASPEN"