Surat Pembuatan Sporadik

  1. -
  2. Surat Pengantar Ketua RT setempat
  3. Fotocopy KTP Pemilik Lama dan Pemohon Baru
  4. Fotocopy KTP saksi riwayat tanah
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Fotocopy dan Asli Surat Alas Tanah
  7.    Fotocopy KTP Pemilik Seperbatasan Tanah
  8. Fotocopy Kuitansi Pembelian jika asal tanah merupakan Ganti Rugi / Jual Beli
  9. Surat Pernyataan Ahli Waris (jika soal tanah merupakan warisan)
  10. Surat Pernyataan Hibah (jika asal tanah merupakan hibah)
  11.   Materai Rp 6.000,- (6 lembar)
  12.   Map 2 lembar
  13. Mengisi Blangko
  14. Tanda lunas PBB tahun berjalan

  1. -
  2. Pastikan Persyaratan lengkap
  3. Tunggu Proses Surat Sporadik sekitar 21 Hari, apabila Suket telah selesai anda akan diberitahu dan dapat diambil di Kelurahan / Desa setempat.

Selama persayratan lengkap dan lurah/kasi ada ditempat
 

Tidak dipungut biaya

Surat Pembuatan Sporadik

Email :                   Admin08@kel-landasanulintengah.banjarbarukota.go.id
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pembuatan Sporadik"