Pencantuman Gelar Akademik PNS

  1. PNS yang bersangkutan memperoleh ijazah pendidikan sesuai dengan ketentuan izin belajar atau tugas belajar
  2. Pangkat yang dimiliki PNS yang bersangkutan setara atau lebih dari ijazah pendidikan yang diperolehnya
  3. Ijazah tersebut diperoleh dari Sekolah/PT yang telah diakreditasi atau disahkan oleh menteri bidang pendidikan nasional atau pejabat lainnya.

  1. Penyampaian berkas usulan kepada Walikota Banjarbaru C.q. Kepala BKD dan Diklat;
  2. Berkas yang telah disampaikan akan diperiksa kelengkapan dan kesesuaiannya dengan persyaratan;
  3. Pemeriksaan fisik ijazah dan transkrip nilai yang asli;
  4. Berkas yang telah lengkap dan memenuhi persyaratan akan diproses lebih lanjut

1 Minggu

Gratis

surat keterangan pencantuman gelar akademik PNS

085248666910 / dimasfajrialpurnomo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencantuman Gelar Akademik PNS"