Tugas Belajar

  1. PNS Kota Banjarbaru yang telah memiliki masa keja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung
  2. Untuk bidang ilmu yang langka serta diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sejak diangkat
  3. Mendapatkan surat tugas dari pejabat yang berwenang
  4. Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang
  5. Usia maksimal
  6. Program D.I s.d. S-1 atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun
  7. Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun
  8. Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun
  9. Program studi di dalam negeri yang akan diikuti berakreditasi minimal B dari lembaga yang
  10. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya
  11. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya
  12. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang
  13. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
  14. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
  15. PNS yang telah selesai tugas belajar wajib bekerja kembali pada Pemerintah Kota Banjarbaru
  16. PNS tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi
  17. Tidak sedang mengikuti pendidikan atau telah memiliki gelar yang setingkat dengan program studi yang diminati
  18. Dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Kota atau melalui kerjasama dengan Lembaga Pendidikan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi atau pihak ketiga
  19. Sehat jasmani dan rohani.

  1. Penyampaian Surat Edaran;
  2. PNS yang berminat dan memenuhi syarat menyampaikan permohonan kepada BKPP Kota Banjarbaru dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan;
  3. Pemeriksaan berkas;
  4. Seleksi untuk menentukan PNS yang berhak mengikuti seleksi pada PT;
  5. Pengumuman PNS yang berhak mengikuti seleksi lanjutan di PTN;
  6. Berdasarkan hasil seleksi tersebut, PNS yang dinyatakan lulus akan ditetapkan sebagai Mahasiswa Tugas Belajar.

1 Minggu

Gratis

surat tugas belajar

085248666910 / dimasfajrialpurnomo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tugas Belajar"