Pemberian Izin Belajar

  1. PNS Kota Banjarbaru yang telah memiliki masa keja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung
  2. Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang
  3. Tidak meninggalkan tugas jabatannya dan dilaksanakan di luar jam kerja
  4. Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai
  5. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
  6. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
  7. Pendidikan yang akan ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada unit
  8. Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan
  9. Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan / akreditasi
  10. PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi
  11. Sehat jasmani dan rohani

  1. PNS yang berminat dan memenuhi syarat menyampaikan permohonan ke BKPP Kota Banjarbaru dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Pemeriksaan berkas;
  3. Persetujuan PPK atau Pejabat lain yang telah mendapat pendelegasian wewenang.
  4. Pembuatan Surat Izin Belajar.

1 Minggu

Gratis

surat izin belajar

085248666910 / dimasfajrialpurnomo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Belajar"