Izin Usaha Industri Perluasan

  1. 1. Surat permohonan; 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3. Fotocopy akte pendirian dan perubahan perusahaan serta pengesahannya, bagi pemohon berbadan usaha/hukum; 4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 5. Fotocopy IMB; 6. Rekomendasi dari Dinas KUKM dan Perindag Kab. Wonogiri, bagi yang dipersyaratkan; 7. Persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral.

  1. sda

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Industri Perluasan

sda
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Industri Perluasan"