Pensiun

  1. - Surat Pengantar SKPD
  2. - Daftar Susunan Keluarga PNS
  3. - Fotokopi KTP Suami / Isteri Legalisir
  4. - Fotokopi SK CPNS Legalisir
  5. - Fotokopi SK PNS Legalisir
  6. - Fotokopi SK Pangkat Terakhir Legalisir
  7. - Fotokopi SK Berkala Terakhir Legalisir
  8. - Fotokopi SK Pengangkatan dalam Jabatan Terakhir Legalisir
  9. - Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama (SP-4)
  10. - Fotokopi Surat Nikah Legalisir
  11. - Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) PNS
  12. - Fotokopi Kartu Pegawai Legalisir
  13. - Fotokopi Kartu Suami / Kartu Isteri Legalisir
  14. - Fotokopi Kartu Taspen Legalisir
  15. - Pas Photo 3 x 4 sebanyak 8 (delapan) lembar
  16. - Surat Pernyataan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang / Berat
  17. - Fotokopi SKP Tahun Terakhir Legalisir
  18. - Fotokopi Buku Tabungan
  19. - Fotokopi NPWP
  20. - Formulir Permintaan Pembayaran
  21. *keterangan
  22. - Untuk contoh Daftar Susunan Keluarga PNS, SP-4, DPCP dan Formulir Permintaan Pembayaran dapat di download di www.bkpp.banjarbarukota.go.id
  23. - Fotokopi Surat Nikah bagi yang beragama Islam disahkan KUA; yang beragama Non Islam disahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  24. - Fotokopi KTP suami / isteri disahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  25. - Berkas disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap

  1. Menerima berkas usul pensiun dari SKPD atau yang bersangkutan sesuai dengan persyaratan yang telah dicantumkan
  2. Meregister berkas usul pensiun yang telah didisposisi oleh Pimpinan ke dalam Buku Jaga Pensiun
  3. Memverifikasi berkas usul pensiun agar sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
  4. Membuat surat pengantar yang disahkan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru (Untuk Golongan IV/b ke bawah) atau Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru (Untuk golongan IV/c ke atas)
  5. Menyampaikan atau mengirimkan berkas usul pensiun beserta surat pengantar yang telah disahkan ke Kantor Badan Kepegawaian Negara Regional VIII Banjarmasin (Untuk Golongan IV/b ke bawah) atau Kantor Badan Kepegawaian Negara Pusat di Jakarta (Untuk golongan IV/c ke atas)
  6. Mengarsipkan SK Pensiun yang telah terbit

Pemrosesan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru berlangsung 2 (dua) hari selanjutnya adalah proses verifikasi dan penerbitan SK Pensiun pada Badan Kepegawaian Negara Regional VIII Banjarmasin untuk golongan IV/b ke bawah dan pada Badan Kepegawaian Negara Pusat di Jakarta untuk golongan IV/c ke atas

Gratis

Surat Keputusan Pensiun

085248666910 / dimasfajrialpurnomo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pensiun"