Kartu Suami / Kartu Isteri

  1. - Surat Pengantar SKPD
  2. - Blangko Laporan Perkawinan
  3. - Daftar Susunan Keluarga PNS
  4. - Fotokopi SK CPNS Legalisir
  5. - Fotokopi SK PNS Legalisir
  6. - Fotokopi SK Pangkat Terakhir Legalisir
  7. - Fotokopi Surat Nikah Legalisir
  8. - Fotokopi Kartu Keluarga (Untuk Perkawinan Pertama)
  9. - Fotokopi Akte Cerai / Akte Kematian(Untuk Perkawinan Kedua)
  10. - Pas Photo Suami / Isteri 3 x 4 sebanyak 4 lembar
  11. * keterangan
  12. - Berkas disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap
  13. - Fotokopi Surat Nikah bagi yang beragama ISLAM disahkan oleh KUA; yang beragama Non Islam disahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  14. - Untuk contoh blangko perkawinan dan Daftar Susunan Keluarga PNS dapat di download di www.bkpp.banjarbarukota.go.id

  1. Menerima berkas usul kartu suami / isteri dari SKPD atau yang bersangkutan sesuai dengan persyaratan yang telah dicantumkan
  2. Meregister berkas usul kartu suami / isteri yang telah didisposisi oleh Pimpinan ke dalam Buku Jaga Kartu Pegawai
  3. Memverifikasi berkas usul kartu suami / isteri agar sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
  4. Memverifikasi berkas usul kartu suami / isteri agar sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan Membuat surat pengantar yang disahkan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru
  5. Menyampaikan atau mengirimkan berkas usul kartu suami / isteri beserta surat pengantar yang telah disahkan ke Kantor Badan Kepegawaian Negara Regional VIII Banjarmasin
  6. Mengambil Kartu Suami / Isteri yang telah dicetak ke Badan Kepegawaian Negara Regional VIII Banjarmasin
  7. Menyerahkan kepada SKPD atau yang bersangkutan Kartu Suami / Isteri yang telah dicetak

Pemrosesan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru berlangsung 2 (dua) hari selanjutnya adalah proses verifikasi dan pencetakan kartu pada Badan Kepegawaian Negara Regional VIII Banjarmasin

Gratis

Kartu Suami / Kartu Isteri

085248666910 / dimasfajrialpurnomo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Suami / Kartu Isteri"