Kartu Pegawai

  1. Baru
  2. - Surat Pengantar SKPD
  3. - Fotokopi SK CPNS Legalisir
  4. - Fotokopi SK PNS Legalisir
  5. - Fotokopi STTPL Prajabatan Legalisir
  6. - Fotokopi SPMT Legalisir
  7. - Pas Photo Hitam Putih 3 x 4 sebanyak 4 lembar
  8. Karena Hilang
  9. - Surat Pengantar SKPD
  10. - Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Asli dan Fotokopi Legalisir
  11. - Fotokopi SK CPNS Legalisir
  12. - Fotokopi SK PNS Legalisir
  13. - Pas Photo Hitam Putih 3 x 4 sebanyak 4 lembar
  14. Karena Kesalahan
  15. - Surat Pengantar SKPD
  16. - Fotokopi SK CPNS Legalisir
  17. - Fotokopi SK PNS Legalisir
  18. - Kartu Pegawai Asli (yang salah) dan Fotokopi Legalisir
  19. - Pas Photo Hitam Putih 3 x 4 sebanyak 4 lembar
  20. * keterangan
  21. - Berkas disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap
  22. - Fotokopi Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian disahkan Kepolisian yang mengeluarkan

  1. Menerima berkas usul kartu pegawai dari SKPD atau yang bersangkutan sesuai dengan persyaratan yang telah dicantumkan
  2. Meregister berkas usul kartu pegawai yang telah didisposisi oleh Pimpinan ke dalam Buku Jaga Kartu Pegawai
  3. Memverifikasi berkas usul kartu pegawai agar sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
  4. Membuat surat pengantar yang disahkan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru
  5. Menyampaikan atau mengirimkan berkas usul kartu pegawai beserta surat pengantar yang telah disahkan ke Kantor Badan Kepegawaian Negara Regional VIII Banjarmasin
  6. Mengambil Kartu Pegawai yang telah dicetak ke Badan Kepegawaian Negara Regional VIII Banjarmasin
  7. Menyerahkan kepada SKPD atau yang bersangkutan Kartu Pegawai yang telah dicetak

Pemrosesan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru berlangsung 2 (dua) hari selanjutnya adalah proses verifikasi dan pencetakan kartu pada Badan Kepegawaian Negara Regional VIII Banjarmasin

gratis

Kartu Pegawai

085248666910 / dimasfajrialpurnomo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Pegawai"