Surat Pengantar SKCK

  1. Pengantar RT / RW
  2. Photo Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Photo Copy Kartu Keluarga (KK)
  4. Photo Copy Akta Kelahiran

  1. Pemohon Mengambil Nomor Antrian
  2. Pemohon Menunggu Untuk Dipanggil Petugas
  3. Pemohon Menyerahkan Berkas Lengkap Ke Petugas Kelurahan
  4. Petugas Memproses Pembuatan Pengantar SKCK Dan Ditanda Tangani Oleh Pejabat Yang Sudah Diamanahkan
  5. Pemohon Membawa Hasil Produk Layanan Untuk Ditindak Lanjuti Ke POLSEK / POLRES

lebih cepat apabila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

WEB                   :  -
EMAIL                :  Sudimarapinang.yahoo.com
TELP                   :  -
SMS                    :  -
KOTAK SARAN   :  -
INDORMASI DAN PENADUAN PETUGAS

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK"