Surat Pengantar Nikah

  1. MEMBAWA SURAT PENGANTAR RT/RW
  2. MEMBAWA FOTOCOPY KTP
  3. MEMBAWA FOTOCOPY KK
  4. MEMBAWA SURAT PERNYATAAN BELUM PERNAH MENIKAH BERMATERAI DARI PEMOHON
  5. MEMBAWA FOTOCOPY KTP 2 (DUA) ORANG SAKSI
  6. MEMBAWA FOTOCOPY ORANG TUA PEMOHON
  7. MEMBAWA FOTOCOPY SURAT KEMATIAN ORANG TUA (APABILA SUDAH MENINGGAL)
  8. MEMBAWA FOTOCOPY AKTA PERCERAIAN PEMOHON (APABILA PERNAH MENIKAH)

  1. Pemohon Mengambil Nomor Antrian
  2. Pemohon Menunggu Untuk Dipanggil Petugas
  3. Pemohon Menyerahkan Berkas Lengkap Ke Petugas Kelurahan
  4. Petugas Memproses Pembuatan Surat Pengantar Menikah Dan Ditanda Tangani Oleh Lurah / Pejabat Yang Sudah Diamanahkan
  5. Pemohon Menerima Surat Pengantar Menikah Untuk diproses Ke Kecamatan / Kantor Urusan Agama

lebih cepat apabila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

WEB                   :  -
EMAIL                :  Sudimarapinang.yahoo.com
TELP                   :  -
SMS                    :  -
KOTAK SARAN   :  -
INDORMASI DAN PENADUAN PETUGAS
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"