Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

  1. Membawa foto copy surat ijin usaha bagi perusahaan angkutan
  2. Membawa foto copy tera bagi kendaraan tangki, bahan bakar gas dan taksi (argo)
  3. Membawa Foto copy surat ijin trayek untuk kendaraan MPU
  4. Membawa surat keterangan/rekomendasi numpang uji untuk kendaraan dari daerah lain
  5. Membawa surat Pengantar Mutasi (beserta kartu induk) bagi kendaraan yang melakukan mutasi uji antar daerah Pengujian Kendaraan Bermotor
  6. Menyelesaikan biaya retribusi
  7. Mengisi formulir pendaftaran dan dimasukkan dalam map warna sesuai jenis kendaraan

  1. Pengguna pengujian datang langsung ke UPTD. Pengujian Kendaraan Bermotor dengan membawa kendaraan yang akan diuji;
  2. Mendaftarkan permohonan uji dan menyerahkan berkas persyaratan serta pembayaran retribusi di loket;
  3. Pemeriksaan kesesuaian identitas kendaraan dengan fisik kendaraan;
  4. Kendaraan masuk ruang uji untuk pemeriksaan teknis;
  5. Penyerahan tanda bukti hasil uji.

Pengecekan secara berkala berdasarkan kelayakan dan keamanan

Buku Uji Berkala, Tanda/Plat Uji dan Stiker Tanda Samping

Sekretariat Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru 

No Telp : (0511) 6749034
Email : admin@dishub.banjarbarukota.go.id

web support : http://dishub.banjarbarukota.go.id/   DISHUB BanjarbaruKota dan Dishubbjb Facebook : Dishubkota Banjarbaru
Instagram : @dishub_bjb dan @dishubkota.bjb.new

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor"