Pelayanan Rekomendasi Izin Pengelolaan Parkir

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Foto copy KTP atau identitas penduduk lainnya penanggungjawab
  3. Denah Lokasi
  4. Data Sarana dan Prasarana
  5. Data Personil
  6. Bukti kepemilikan lokasi tempat usaha

  1. Bawa Persyaratan
  2. Isi Blangko Permohonan

Pelayanan diberikan semaksimal mungkin berdasarkan kelengkapan berkas yang telah ada dan pelayanan diberikan 2 hari kerja kecuali hari libur/cuti bersama

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pengelolaan parkir yang telah di tanda tangani

Admin Lapor Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Pengelolaan Parkir"