Pada saat Kendaraan roda 2 (dua) Maupun Roda 4 (empat) parkir di area parkir Insidentil Tepi Jalan Umum
Kendaraan roda 2 (dua) sebesar Rp. 2.000,- Disesuaikan dengan Perwali No.35 Tahun 2017
Karcis Parkir Kendaraan Insidentil di Tepi Jalan Umum
Admin Lapor Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store