Pelayanan Parkir Insidentil di tepi Jalan Umum

  1. Kendaraaan Roda 2 (dua) maupun kendaraan roda 4 (empat) yang parkir di area parkir Insidentil Tepi Jalan Umum

  1. Pemilik Kendaraan datang dan memarkirkan kendaraannya ke Lokasi/Area Parkir Tepi Jalan Umum
  2. Petugas Juru Parkir membantu mengarahkan kendaraannya untuk parkir tepi jalan umum
  3. Petugas Juru Parkir memungut Retribusi Parkir Kendaraan Insidentil di Tepi Jalan Umum dan menyerahkan Karcis Parkir kepada Pemilik Kendaraan
  4. Pemilik Kendaraan keluar dari Area Parkir Insidentil Tepi Jalan Umum

Pada saat Kendaraan roda 2 (dua) Maupun Roda 4 (empat) parkir di area parkir Insidentil Tepi Jalan Umum

Kendaraan roda 2 (dua) sebesar Rp. 2.000,- Disesuaikan dengan Perwali No.35 Tahun 2017

Karcis Parkir Kendaraan Insidentil di Tepi Jalan Umum

Admin Lapor Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Parkir Insidentil di tepi Jalan Umum"