Surat keterangan buku nikah hilang/rusak/terbakar

  1. Surat pengantar Rt/RW
  2. Foto copy KTP dan KK
  3. Tanda lunas PBB tahun berjalan
  4. Foto copy KTP saksi 2 lembar
  5. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  6. Memperlihatkan arsip buku nikah yang hilang/rusak/terbakar
  7. Surat pernyataan dari yang bersangkutan diketahui Rt

  1. Pemohon
  2. Rt/Rw
  3. Kelurahan

Berkas permohonan lengkap dan pejabat yang berwenang tanda tangan ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Buku nikah Hilang/rusak/terbakar

1. LAPOR
2. Telpon : 0511 4791003
3. Email : kel-sungaiulin@banjarbarukota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan buku nikah hilang/rusak/terbakar"