Surat keterangan kematian

  1. Surat pengantar RT
  2. Tanda bukti lunas PBB tahun berjalan
  3. Foto copy KTP dan KK pemohon
  4. Foto copy KTP dan KK yang meninggal (bagi yang sudah meninggal)
  5. Kalau diperlukan : surat pernyataan, yang disaksikan minimal 2 orang (fotokopi KTP) diketahui RT/RW
  6. Asli KTP almarhum

  1. Pemohon
  2. RT
  3. Kelurahan
  4. Kecamatan

Berkas permohonan lengkap dan pejabat yang berwenang tanda tangan ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

1. LAPOR
2. Telpon : 0511 4791003
3. Email : kel-sungaiulin@banjarbarukota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan kematian"